KEPUTUSAN
KEPALA
SEKOLAH DASAR NEGERI CIBEDUG 01
Nomor : 001/Kpts/KS_SD10/X/2011
TENTANG
TIM
MANAJEMEN BOS SDN CIBEDUG 01
UNTUK
PENDIDIKAN GRATIS DALAM RANGKA WAJIB BELAJAR 9 TAHUN YANG BERMUTU
DI
KABUPATEN BOGOR PROVINSI JAWA BARAT TAHUN ANGGARAN 2011
KEPALA SEKOLAH DASAR
NEGERI CIBEDUG 01
Menimbang : bahwa
untuk kelancaran
pelaksanaan Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Provinsi untuk Pendidikan
Gratis dalam rangka Wajib Belajar 9 Tahun yang bermutu di SDN Cibedug 01, maka dipandang
perlu untuk dibentuk Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Provinsi Tahun Anggaran 2011 yang ditetapkan
dengan Keputusan Kepala SDN Cibedug 01
Kecamatan Ciawi
Kabupaten Bogor.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program
Pembangunan Nasional
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara
4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasiona
5. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah
7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990
tentang Pendidikan Dasar
9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan
10. Keptusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 044/U/2002
tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
11. Keptusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor :
060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah
Memperhatikan : Buku
Panduan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Provinsi untuk Pendidikan Gratis dalam rangka
Wajib Belajar 9 Tahun yang bermutu tahun 2011
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
PERTAMA : Membentuk
Tim Manajemen BOS Provinsi SDN
Cibedug 01 Tahun Anggaran 2011 dengan susunan
sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
KEDUA : Tim
Manajemen BOS Tingkat Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA
Keputusan ini, mempunyai tugas :
a. Melakukan verifikasi jumlah dana yang
diterima dengan data siswa yang ada. Bila jumlah dana yang diterima lebih dari
yang semestinya, maka harus segera mengembalikan kelebihan dana tersebut ke
rekening Tim Manajemen BOS Provinsi dengan memberitahukan ke Tim Manajemen BOS
Kabupaten
b. Mengelola dana BOS secara bertanggung jawab
dan transparan
c. Mengumumkan daftar komponen yang boleh dan
yang tidak boleh dibiayai oleh dana BOS serta penggunaan dana BOS di sekolah
menurut komponen dan besar dananya di papan pengumuman sekolah
d. Mengumumkan besar dana yang diterima dan
dikelola oleh sekolah dan rencana penggunaan dana BOS (BOS-11A dan BOS-K1) di
papan pengumuman sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan
Ketua Komite Sekolah
e. Membuat laporan bulanan pengeluaran dana
BOS dan barang-barang yang dibeli oleh sekolah (BOS-11B dan BOS-K2) yang
ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah
f. Mengumumkan laporan bulanan pengeluaran
dana BOS dan barang-barang yang dibeli oleh sekolah (BOS-11B dan BOS-K2)
tersebut di atas di papan pengumuman setiap 3 bulan
g. Bertanggung jawab terhadap penyimpangan
penggunaan dana di sekolah
h. Memberikan pelayanan dan penanganan
pengaduan masyarakat
i. Melaporkan penggunaan dana BOS kepada Tim
Manajemen BOS Kabupaten
j. Memasang spanduk di sekolah terkait
kebijakan sekolah gratis (Format BOS-14)
KETIGA : Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan selama Tahun Anggaran 2011 dan berlaku sejak
tanggal 2 Januari 2011
KEEMPAT : Apabila terdapat
kekeliruan dalam Keputusan ini akan dilakukan pembetulan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di :
CIBEDUG
Pada tanggal :
2 J a n u a r i 2011
________________________________
Kepala
SDN Cibedug 01,
NAYU MINARSIH, S.Pd.
NIP.
195510031974022001
SALINAN
Keputusan ini disampaikan kepada Yth :
1. Tim
Manajemen BOS Kabupaten Bogor
2. Kepala
UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Ciawi
3. Pengawas
Pembina BOS
4. Arsip
Lampiran : Keputusan Kepala SDN Cibedug 01
Nomor
: 001/Kpts/KS_SD10/X/2011
Tanggal
: 2
J a n u a r i 2011
_____________________________________________
SUSUNAN
TIM MANAJEMEN BOS
SDN
CIBEDUG 01 TAHUN
ANGGARAN 2011
No.
|
Jabatan
dalam Tim
|
N
a m a
|
Jabatan
Induk
|
1.
|
Penanggung Jawab
|
NAYU MINARSIH, S.Pd.
|
Kepala SDN Cibedug 01
|
2.
|
Anggota
|
1.
BUBUN SAHBANDAR, S.Pd.
|
Guru
SDN Cibedug 01
(Selaku
Bendahara BOS)
|
2.R. DEDE SALEH
|
Orang Tua Siswa
|
Kepala
SDN Cibedug 01,
NAYU MINARSIH, S.Pd.
NIP.
195510031974022001