Halaman

Jumat, 27 Juli 2012

SITI SYIFA NAZWA

     Telah lahir seorang putri cantik dari Bapak Mohamad Yudi Anwar, pendidik SDN Cibedug 01 Kec. Ciawi Kab Bogor, pada hari Kamis, pukul 03.15, tanggal 26 Juli 2012 M, bertepatan dengan tanggal 06 Ramadhan 1434 H.  
      Yang diberi nama Siti Syifa Nazwa, mengandung arti "obat rahasia". Semoga putri beliau dijadikan putri yang sholehah berbakti pada orang tua, guru, agama, Bangsa dan Negaranya.

SITI SYIFA NAZWA
       Segenap Keluarga Besar SDN Cibedug 01 mengucapkan Selamat atas kelahirannya, dan do'a kami selalu mengiringi.

Jumat, 01 Juni 2012

Dahsyatnya Shalat Tahajud dan Sedekah,

Rahasia Novi Dibalik Lulus UN Terbaik Tingkat Nasional

Kabupaten Lamongan di Jawa Timur kembali menorehkan prestasi luar biasa dalam ujian nasional tahun ini. Dua siswi di kabupaten itu meraih nilai terbaik kedua dan tiga tingkat nasional SMA/SMK. Mereka adalah Novi Wulandari dan Nur Uthfi Khumairo.
Novi adalah anak dari pasangan Mustakim dan Sepi Setiawati. Sehari-hari Mustakim adalah penjaga toko, sementara istinya, Sepi bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Novi meraih nilai terbaik kedua tingkat nasional dengan total nilai 58,50. Dia juga terbaik se Jawa Timur untuk siswa SMA bidang Ilmu Pengetahuan Alam.
"Saya sebelumnya memang berobsesi jadi terbaik nasional agar bisa kuliah,"kata Novi. Selama ini ia langganan juara I, tetapi saat kelas XII sempat merosot ke peringkat V karena bimbang melanjutkan kuliah atau tidak.
"Selama ini saya dapat beasiswa. Kalau kuliah uang dari mana ?. Tapi saya bertekad  untuk meraih prestasi nasional agar dapat beasiswa dan tidak memberatkan orang tua", katanya.
Saat mendapat informasi nilainya terbaik nasional ke-2, Novi langsung sujud syukur dan memeluk sang ayah. "Alhamdulillah keinginan saya membahagiakan orang tua terlaksana" ucapnya berkaca-kaca.
RAHASIA APA DIBALIK HAL ITU ?
Novi Wulandari, seorang siswi SMU yang menjadi lulusan terbaik UAN di Indonesia dengan nilai yang sangat sempurna memiliki rahasia yang patut diteladani. Novi adalah seorang anak yang hidup dalam kesederhanaan karena orang tuanya hanya pekerja di pabrik sepatu.
Tapi, kini Novi menjadi rebutan seluruh perguruan negeri terbaik di Indonesia untuk memberikan beasiswa untuknya. Saat di wawancarai oleh salah satu stasiun televisi. ternyata ada rahasia yang dahsyat dari dirinya mengapa mampu menjadi lulusan terbaik dalam UAN.
Novi seorang anak yang tidak pernah meninggalkan shalat Tahajud. Novi selalu bersedekah dari uang saku yang diterimanya sampai dia rela berjalan kaki menuju sekolahnya dan ia ringan tangan membantu ibunya mengerjakan pekerjaan sehari-hari.
Lalu kapan waktunya Novi belajar? Ternyata dia belajar setiap malam setelah shalat Tahajudnya sambil menunggu waktu subuh. Ayah dan ibunya pun melakukan hal yang sama, menyertai anaknya dalam menuntut ilmu dengan doa yang tak putus dipanjatkan. Ini merupakan pelajaran buat kita semua. Kalau sekarang Novi ditawari banyak beasiswa itulah bukti kalau Alloh tidak pernah ingkar janji. 
Pesan Novi buat teman-nya, "Jangan pernah lelah untuk berdo'a dan yakin bahwa Allah akan mendengar do'a kita".
Sungguh sebuah pelajaran dari seoarang anak yang bersahaja. 
Redaktur : AR
Sumber : Islamedia (+foto), TVOne (kabar siang), kompas (foto)

Kamis, 23 Februari 2012

Honorer News


KAMIS, 23 FEBRUARI 2012

PERATURAN TENAGA HONORER RAMPUNG SEBULAN LAGI


TEMPO.CO , Jakarta--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar menyatakan Peraturan Pemerintah tentang Pengangkatan Tenaga Honorer akan dirampungkan dalam satu bulan ke depan. "Sekarang masih dalam tahap finalisasi dengan kementerian terkait," katanya, Rabu 22 Februari 2012. Menurut Azwar, hingga saat ini pihaknya bersama sejumlah kementerian masih terus menyelesaikan draf Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengangkatan Tenaga Honorer. Dia memastikan tidak mengulur-ulur waktu waktu penyelesaian regulasi tersebut. "Tidak, memang ini merupakan proses," katanya. Sebelumnya, juru bicara kepresidenan Julian Aldrin Pasha menyatakan pemerintah masih memformulasikan desakan guru honorer untuk bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil. "Selama ini...

RABU, 22 FEBRUARI 2012

CUMA GURU HONORER SEBELUM 2005 YANG DIANGKAT


JAKARTA. Para guru honorer siap-siap kecewa. Pasalnya, pemerintah menegaskan tidak semua guru honorer bakal diangkat menjadi pegawai negeri sipil.Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengatakan, guru honorer yang diangkat adalah yang lulus kompetensi dasar maupun bidang. "Jadi harus ada tes," ucapnya, Rabu (22/2).Selain itu, Azwar mengatakan, pemerintah hanya akan mengangkat guru honorer rekruitmen sebelum 2005. Ini artinya, guru honorer sesudah 2005 tak bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil.Pengangkatan guru honorer menjadi pegawai negeri sipil sudah memiliki payung hukum yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 jo PP Nomor 43 Tahun 2007. Menurut Azwar, pengangkatan guru honorer tahun ini merupakan yang terakhir kalinya.Nah,...

600 RIBU DITES, 67 RIBU LANGSUNG JADI PNS


JAKARTA - Persoalan pengangkatan guru honorer menjadi pegawai negeri sipil mulai menemui titik terang. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Abubakar menyebut, Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengangkatan guru honorer tersebut akan siap dalam waktu satu bulan. "Sebulan-lah waktunya. Kisi-kisinya memang kita akhirnya bisa menerima kesepakatan dengan DPR," kata Azwar di Kantor Presiden, kemarin (22/2). Rancangan PP tersebut nantinya akan lebih dulu dikoordinasikan dengan instansi terkait, seperti Kemenkeu, Kemendagri, dan Setneg, sebelum diserahkan kepada presiden. Tenaga honorer yang akan diangkat, kata dia, tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan. Diantaranya untuk tenaga honorer Kategori 2, yaitu yang digaji non APBN atau APBD. Azwar...

DIANGKAT PNS, HONORER I DAN II SYARATNYA SAMA


JAKARTA--Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat kembali menjelaskan tentang status honorer tertinggal kategori I dan II. Menurut dia, selama ini di masyarakat dua kategori honorer tersebut selalu disalahpersepsikan. Alhasil, banyak instansi yang memasukkan honorer kategori II ke kategori I. Sebaliknya yang harusnya kategori I malah ditempatkan di kategori II. "Banyak yang salah tafsir dengan honorer kategori I dan II. Keduanya sama-sama honorer tertinggal. Perbedaannya hanya terletak pada aspek pembiayaan," kata Tumpak Hutabarat yang dihubungi, Rabu (22/2). Untuk tenaga honorer kategori I gaji bersumber dari APBN/APBD. Sedangkan kategori II biaya gaji bersumber dari non-APBDN/APBD. Persyaratan lain bagi honorer kategori I dan II sama, yakni  diangkat...

M NUH: 180 RIBU GURU HONORER AKAN DIANGKAT


VIVAnews - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhammad Nuh mengatakan. pihaknya bersama Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara serta sejumlah kementerian terkait telah membahas Peraturan Pemerintah tentang Pengangkatan Tenaga Honorer. PP itu merespons tuntutan guru honorer agar diangkat menjadi CPNS."Sudah dibahas bersama di kantor Demenpan, bersama dengan Kemenbud, Kemenkeu, Kemendagri, dan BKN untuk merumuskan bagaimana cara merekrut honorer itu," kata Nuh di Kantor Presien, Rabu 22 Februari 2012.Menurut dia, hanya sekitar 30 persen dari 600 ribu guru honorer atau sekitar 180 ribu yang akan diangkat. Sebab, pemerintah tidak sanggup mengangkat semua guru honorer itu menjadi PNS. "Kira-kira 30 persen dari mereka akan direkrut, tidak mungkin kalau sekitar 600 ribu direkrut," ujarnya.Menurutnya,...

PENERIMAAN CPNS- TENAGA HONORER TETAP IKUTI SELEKSI


JAKARTA – Pemerintah menetapkan mengangkat tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Namun, mereka tetap harus mengikuti tes seleksi yang akan digelar secara nasional sebagaimana calon PNS lainnya. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Azwar Abubakar mengatakan, seleksi ini diperlukan karena sebagian besar tenaga honorer yang bekerja saat ini tidak melalui tes kemampuan. Menurut dia, dalam waktu 2–3 tahun, pengangkatan tenaga honorer akan tuntas semua.“Saya berprinsip semua tenaga honorer ini akan diperhatikan karena alasan kemanusiaan, tapi juga harus mempunyai kemampuan minimum, karena kita gunakan uang negara untuk membayarnya. Yang paling penting jangan menutup kesempatan untuk anak-anak yang masih fresh,” katanya seusai...

SELASA, 21 FEBRUARI 2012

4.039 TENAGA HONORER KATEGORI I MASUK PRIORITAS


SEMARANG, suaramerdeka.com - Sebanyak 4.039 tenaga honorer kategori I di lingkungan Pemprov Jateng masuk daftar prioritas pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN) Nomor 5 Tahun 2010. Pernyataan itu disampaikan anggota Komisi E DPRD Jateng, Muh Zen Adv, dalam rapat dengar pendapat di ruang rapat komisinya, Selasa (21/2). Menurut dia, tenaga honorer kategori I ini dibiayai APBN/APBD yang diangkat per tanggal 31 Desember 2005 dengan masa kerja satu tahun. "Honorer kategori I ini masih prioritas pengangkatan menjadi CPNS meski sebenarnya sudah bisa langsung diangkat CPNS bila merujuk PP 48/ 2005. Kini, mereka masih harus menunggu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pengangkatan tenaga honorer sebagai...

GURU HONORER AKAN DITES KOMPETENSI


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar mengatakan, setelah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengangkatan Tenaga Honorer disahkan, para tenaga honorer harus melewati tes kompetensi minimal. Tes tersebut meliputi tes kompetensi bidang, dan tes kompetensi dasar. Ia menjelaskan, alasan diberlakukannya tes tersebut adalah untuk menyaring tenaga honorer yang dinilai laik diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain itu, masa mengabdi juga akan menjadi pertimbangan. Skala prioritas akan dibagi minimal 50:50 untuk tenaga honorer berpengalaman dengan mereka yang fresh graduate. Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PNS paling lambat sampai 2015 mendatang. "Kita akan ambil daftar tenaga...


Selasa, 21 Februari 2012

25 Desember 2011

Gedung dua lantai SDN Cibedug 01
Tanggal 25 Desember 2011, gedung SDN Cibedug 01, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, yang didamba-dambakan selesai pengerjaannya, dengan dua lantai, 3 kelas baru dilantai 2. Dengan selesainya pembangunan ini diharapkan menambah motivasi siswa-siswi SDN Cibedug 01 untuk meningkatkan kompetensinya. 

RKB Lantai dua SDN Cibedug 01 
Karena kenyamanan dalam belajar kunci keberhasilan siswa-siswi dalam menyerap pelajaran dan membentuk akhlak mulia bagi perkembangan pendidikan karakter siswa-siswi SDN Cibedug 01.

Kedepan Tenaga Pendidik SDN Cibedug 01, berharap semua fasilitas penunjang Kegiata Belajar Mengajar di SDN Cibedug 01, lengkap dan terpenuhi semua kebutuhan.

SK TIM MANAJEMEN BOS PROV SDN CIBEDUG 01 2011

KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI CIBEDUG 01
Nomor : 001/Kpts/KS_SD10/X/2011
TENTANG
TIM MANAJEMEN BOS SDN CIBEDUG 01
UNTUK PENDIDIKAN GRATIS DALAM RANGKA WAJIB BELAJAR 9 TAHUN YANG BERMUTU
DI KABUPATEN BOGOR PROVINSI JAWA BARAT TAHUN ANGGARAN 2011

KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI CIBEDUG 01
Menimbang       :       bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Provinsi untuk Pendidikan Gratis dalam rangka Wajib Belajar 9 Tahun yang bermutu di SDN Cibedug 01, maka dipandang perlu untuk dibentuk Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Provinsi Tahun Anggaran 2011 yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala SDN Cibedug 01 Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor.

Mengingat          : 1.     Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
                                     2.     Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional
                                     3.     Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
                                     4.     Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasiona
                                     5.     Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
                                     6.     Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
                              7.     Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
                                     8.     Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar
                                     9.     Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
                           10.   Keptusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
                               11.   Keptusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah

Memperhatikan :       Buku Panduan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Provinsi untuk Pendidikan Gratis dalam rangka Wajib Belajar 9 Tahun yang bermutu tahun 2011

M E M U T U S K A N
Menetapkan      :      
PERTAMA         :       Membentuk Tim Manajemen BOS Provinsi SDN Cibedug 01 Tahun Anggaran 2011 dengan susunan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.

KEDUA               :       Tim Manajemen BOS Tingkat Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA Keputusan ini, mempunyai tugas :
                                    a.     Melakukan verifikasi jumlah dana yang diterima dengan data siswa yang ada. Bila jumlah dana yang diterima lebih dari yang semestinya, maka harus segera mengembalikan kelebihan dana tersebut ke rekening Tim Manajemen BOS Provinsi dengan memberitahukan ke Tim Manajemen BOS Kabupaten
                                     b.     Mengelola dana BOS secara bertanggung jawab dan transparan
                                  c.     Mengumumkan daftar komponen yang boleh dan yang tidak boleh dibiayai oleh dana BOS serta penggunaan dana BOS di sekolah menurut komponen dan besar dananya di papan pengumuman sekolah
                                   d.     Mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh sekolah dan rencana penggunaan dana BOS (BOS-11A dan BOS-K1) di papan pengumuman sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah
                                  e.     Membuat laporan bulanan pengeluaran dana BOS dan barang-barang yang dibeli oleh sekolah (BOS-11B dan BOS-K2) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah
                                     f.      Mengumumkan laporan bulanan pengeluaran dana BOS dan barang-barang yang dibeli oleh sekolah (BOS-11B dan BOS-K2) tersebut di atas di papan pengumuman setiap 3 bulan
                                     g.     Bertanggung jawab terhadap penyimpangan penggunaan dana di sekolah
                                     h.     Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat
                                     i.      Melaporkan penggunaan dana BOS kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten
                                     j.      Memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan sekolah gratis (Format BOS-14)

KETIGA              :       Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan selama Tahun Anggaran 2011 dan berlaku sejak tanggal 2 Januari 2011

KEEMPAT          :       Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan dilakukan pembetulan sebagaimana mestinya


                                                                                   Ditetapkan di     : CIBEDUG
                                                                                   Pada tanggal     : 2  J a n u a r i  2011
                                                                                   ________________________________
                                                                                   Kepala SDN Cibedug 01,



                                   NAYU MINARSIH, S.Pd.
                                                                                  NIP. 195510031974022001

SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth :
1.   Tim Manajemen BOS Kabupaten Bogor
2.   Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Ciawi
3.   Pengawas Pembina BOS
4.   Arsip




Lampiran  :     Keputusan Kepala SDN Cibedug 01
                         Nomor       : 001/Kpts/KS_SD10/X/2011
                         Tanggal    : 2  J a n u a r i  2011
_____________________________________________



SUSUNAN TIM MANAJEMEN BOS
SDN CIBEDUG 01 TAHUN ANGGARAN 2011

No.
Jabatan dalam Tim
N a m a
Jabatan Induk
1.
Penanggung Jawab
NAYU MINARSIH, S.Pd.
Kepala SDN Cibedug 01
2.
Anggota
1. BUBUN SAHBANDAR, S.Pd.
Guru SDN Cibedug 01
(Selaku Bendahara BOS)
2.R. DEDE SALEH
Orang Tua Siswa




Kepala SDN Cibedug 01,



NAYU MINARSIH, S.Pd.
NIP. 195510031974022001