Halaman

Kamis, 23 Februari 2012

Honorer News


KAMIS, 23 FEBRUARI 2012

PERATURAN TENAGA HONORER RAMPUNG SEBULAN LAGI


TEMPO.CO , Jakarta--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar menyatakan Peraturan Pemerintah tentang Pengangkatan Tenaga Honorer akan dirampungkan dalam satu bulan ke depan. "Sekarang masih dalam tahap finalisasi dengan kementerian terkait," katanya, Rabu 22 Februari 2012. Menurut Azwar, hingga saat ini pihaknya bersama sejumlah kementerian masih terus menyelesaikan draf Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengangkatan Tenaga Honorer. Dia memastikan tidak mengulur-ulur waktu waktu penyelesaian regulasi tersebut. "Tidak, memang ini merupakan proses," katanya. Sebelumnya, juru bicara kepresidenan Julian Aldrin Pasha menyatakan pemerintah masih memformulasikan desakan guru honorer untuk bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil. "Selama ini...

RABU, 22 FEBRUARI 2012

CUMA GURU HONORER SEBELUM 2005 YANG DIANGKAT


JAKARTA. Para guru honorer siap-siap kecewa. Pasalnya, pemerintah menegaskan tidak semua guru honorer bakal diangkat menjadi pegawai negeri sipil.Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengatakan, guru honorer yang diangkat adalah yang lulus kompetensi dasar maupun bidang. "Jadi harus ada tes," ucapnya, Rabu (22/2).Selain itu, Azwar mengatakan, pemerintah hanya akan mengangkat guru honorer rekruitmen sebelum 2005. Ini artinya, guru honorer sesudah 2005 tak bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil.Pengangkatan guru honorer menjadi pegawai negeri sipil sudah memiliki payung hukum yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 jo PP Nomor 43 Tahun 2007. Menurut Azwar, pengangkatan guru honorer tahun ini merupakan yang terakhir kalinya.Nah,...

600 RIBU DITES, 67 RIBU LANGSUNG JADI PNS


JAKARTA - Persoalan pengangkatan guru honorer menjadi pegawai negeri sipil mulai menemui titik terang. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Abubakar menyebut, Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengangkatan guru honorer tersebut akan siap dalam waktu satu bulan. "Sebulan-lah waktunya. Kisi-kisinya memang kita akhirnya bisa menerima kesepakatan dengan DPR," kata Azwar di Kantor Presiden, kemarin (22/2). Rancangan PP tersebut nantinya akan lebih dulu dikoordinasikan dengan instansi terkait, seperti Kemenkeu, Kemendagri, dan Setneg, sebelum diserahkan kepada presiden. Tenaga honorer yang akan diangkat, kata dia, tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan. Diantaranya untuk tenaga honorer Kategori 2, yaitu yang digaji non APBN atau APBD. Azwar...

DIANGKAT PNS, HONORER I DAN II SYARATNYA SAMA


JAKARTA--Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat kembali menjelaskan tentang status honorer tertinggal kategori I dan II. Menurut dia, selama ini di masyarakat dua kategori honorer tersebut selalu disalahpersepsikan. Alhasil, banyak instansi yang memasukkan honorer kategori II ke kategori I. Sebaliknya yang harusnya kategori I malah ditempatkan di kategori II. "Banyak yang salah tafsir dengan honorer kategori I dan II. Keduanya sama-sama honorer tertinggal. Perbedaannya hanya terletak pada aspek pembiayaan," kata Tumpak Hutabarat yang dihubungi, Rabu (22/2). Untuk tenaga honorer kategori I gaji bersumber dari APBN/APBD. Sedangkan kategori II biaya gaji bersumber dari non-APBDN/APBD. Persyaratan lain bagi honorer kategori I dan II sama, yakni  diangkat...

M NUH: 180 RIBU GURU HONORER AKAN DIANGKAT


VIVAnews - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhammad Nuh mengatakan. pihaknya bersama Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara serta sejumlah kementerian terkait telah membahas Peraturan Pemerintah tentang Pengangkatan Tenaga Honorer. PP itu merespons tuntutan guru honorer agar diangkat menjadi CPNS."Sudah dibahas bersama di kantor Demenpan, bersama dengan Kemenbud, Kemenkeu, Kemendagri, dan BKN untuk merumuskan bagaimana cara merekrut honorer itu," kata Nuh di Kantor Presien, Rabu 22 Februari 2012.Menurut dia, hanya sekitar 30 persen dari 600 ribu guru honorer atau sekitar 180 ribu yang akan diangkat. Sebab, pemerintah tidak sanggup mengangkat semua guru honorer itu menjadi PNS. "Kira-kira 30 persen dari mereka akan direkrut, tidak mungkin kalau sekitar 600 ribu direkrut," ujarnya.Menurutnya,...

PENERIMAAN CPNS- TENAGA HONORER TETAP IKUTI SELEKSI


JAKARTA – Pemerintah menetapkan mengangkat tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Namun, mereka tetap harus mengikuti tes seleksi yang akan digelar secara nasional sebagaimana calon PNS lainnya. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Azwar Abubakar mengatakan, seleksi ini diperlukan karena sebagian besar tenaga honorer yang bekerja saat ini tidak melalui tes kemampuan. Menurut dia, dalam waktu 2–3 tahun, pengangkatan tenaga honorer akan tuntas semua.“Saya berprinsip semua tenaga honorer ini akan diperhatikan karena alasan kemanusiaan, tapi juga harus mempunyai kemampuan minimum, karena kita gunakan uang negara untuk membayarnya. Yang paling penting jangan menutup kesempatan untuk anak-anak yang masih fresh,” katanya seusai...

SELASA, 21 FEBRUARI 2012

4.039 TENAGA HONORER KATEGORI I MASUK PRIORITAS


SEMARANG, suaramerdeka.com - Sebanyak 4.039 tenaga honorer kategori I di lingkungan Pemprov Jateng masuk daftar prioritas pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN) Nomor 5 Tahun 2010. Pernyataan itu disampaikan anggota Komisi E DPRD Jateng, Muh Zen Adv, dalam rapat dengar pendapat di ruang rapat komisinya, Selasa (21/2). Menurut dia, tenaga honorer kategori I ini dibiayai APBN/APBD yang diangkat per tanggal 31 Desember 2005 dengan masa kerja satu tahun. "Honorer kategori I ini masih prioritas pengangkatan menjadi CPNS meski sebenarnya sudah bisa langsung diangkat CPNS bila merujuk PP 48/ 2005. Kini, mereka masih harus menunggu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pengangkatan tenaga honorer sebagai...

GURU HONORER AKAN DITES KOMPETENSI


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar mengatakan, setelah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengangkatan Tenaga Honorer disahkan, para tenaga honorer harus melewati tes kompetensi minimal. Tes tersebut meliputi tes kompetensi bidang, dan tes kompetensi dasar. Ia menjelaskan, alasan diberlakukannya tes tersebut adalah untuk menyaring tenaga honorer yang dinilai laik diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain itu, masa mengabdi juga akan menjadi pertimbangan. Skala prioritas akan dibagi minimal 50:50 untuk tenaga honorer berpengalaman dengan mereka yang fresh graduate. Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PNS paling lambat sampai 2015 mendatang. "Kita akan ambil daftar tenaga...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar